Thursday, August 12, 2010

Puluhan Tower Operator Selular di Cirebon tak Miliki Izin



Cirebon - Puluhan tower operator selular yang tersebar di wilayah Kota Cirebon diduga tidak memiliki izin ketinggian. Hal tersebut diduga dipicu oleh ulah atau aksi sejumlah oknum yang terlibat dalam perizinan. Hasil investigasi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon, terungkap dari sekitar 72 tower operator selular yang ada di Kota Cirebon, 23 di antaranya diduga tidak memiliki izin ketinggian.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon, Dani Mardani mengungkapkan, hasil investigasi yang dilakukannya, dari sekitar 72 tower operator selular yang ada di Kota Cirebon, 23 di antaranya diduga tidak memiliki izin ketinggian. "Hasil investigasi ini sangat mengejutkan, karena 23 tower di antaranya yang tersebar di Kota Cirebon diduga kuat belum mengantongi izin. Sebanyak 17 di antaranya merupakan tower yang dibangun di atas gedung," ujar Dani, Rabu (11/8).

Dikatakan Dani, investigasi didasarkan pada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Dikatakan Dani, berdasarkan peraturan bersama tiga menteri itu, pendirian tower selular didasarkan kepada sejumlah syarat. Di antaranya yakni harus memperhatikan tata ruang, dan wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah setempat. Dalam peraturan bersama tersebut tepatnya pasal 4 secara jelas disebutkan, semua pemasangan tower operator selular wajib memperhatikan Undang-Undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007.

Menurut Dani, dalam SKB tiga menteri juga diatur soal ketinggian tower. Pasal 6 huruf a jelas diatur bagi penyelenggara telekomunikasi dapat mendirikan tower di atas bangunan gedung maksimal ketinggian 6 meter dari permukaan atap bangunan. "Merujuk kepada aturan itu kami kemudian berkesimpulan ada sekitar 23 tower yang diduga kuat belum memiliki izin ketinggian. Yang mengherankan kenapa IMB bisa keluar saat peraturan tata ruang belum juga ada di Pemkot Cirebon. Sehingga ini jelas unsur pelanggarannya dan saya menduga ini permainan oknum atau mafia perizinan," tambahnya.

Dani meminta, Pemkot Cirebon harus segera melakukan penertiban terhadap tower-tower yang ada bahkan bila perlu melakukan legal audit terhadap perizinan tower. Sebenarnya, kata Dani, perusahaan telekomunikasi memiliki waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Pengelolaan Tata Ruang. "Nyatanya sampai tahun 2010, tidak juga\ melakukan penyesuaian," katanya.

Hal lain yang mendesak untuk dilakukan Pemkot Cirebon, yakni segera menyiapkan Raperda Tata Ruang atau RT/RW, guna menghindari terus menjamurnya tower-tower di Kota Cirebon. Sekaligus sebagai landasan terkait penyelenggaraan izin tower bersama. (sumber)

0 comments:

Post a Comment

 
Cirebon Post.Com Copyright © 2010