Informasi yang dihimpun Senin (9/8) menyebutkan, VCD porno tersebut di antaranya disita dari tangan LA alias Carli (30) warga Desa Randegan Wetan, Kec. Jatitujuh, Kab. Majalengka dan Maj (36) asal Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kab. Cirebon yang biasa mangkal di wilayah Gempol. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sebanyak 100 keping VCD.
Pengungkapan tersebut berawal dari infomrasi yang diterima dari masyarakat, jika daerah Gempol ada yang suka menjual VCD Porno. Selanjutnya petugas melakukan penggerebegan di lokasi tersebut. Benar saja, selain terdapat ribuan keping VCD lainnya, terdapat 100 keping VCD mesum.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cirebon, Komisaris Subiantoro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan VCD mesum tersebut. "Pada waktu digeledah ditemukan VCD porno sekitar 20 keping di dalam salon tape milik tersangka Maj,” kata Wakapolres melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Johanson Sianturi.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui VCD tersebut berasal dari rekannya Cal asal Desa Randegan Wetan, Majalengka. Berikutnya, petugas melakukan pengejaran atas Car. Selain mengamankan tersangka Car, petugas juga berhasil menyita sebanyak 50 keping VCD mesum.
0 comments:
Post a Comment